No
|
PRESIDEN
|
|
Kepala Negara
|
Kepala Pemerintahan
|
|
1
|
Pasal 10 :
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan
Angkatan Udara
|
Pasal 4 ayat 1
:
Presiden
Republik Indonesia Memegang keekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar
|
2
|
Pasal 11 ayat
1 :
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain
|
Pasal 5 ayat 1
:
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
|
3
|
Pasal 11 ayat
2 :
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan DPR
|
Pasal 5 ayat 2
:
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya
|
4
|
Pasal 12 :
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan undang-undang
|
Pasal 9 ayat 1
:
Memegang teguh
UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa
|
5
|
Pasal 13 ayat
1 :
Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
Pasaal 13 ayat
2 :
Daalaam hal
mengangkatr duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 16 :
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
|
6
|
Pasal 13 ayat
3 :
Presiden
menerima penempatam duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 17 ayat
2 :
Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden
|
7
|
Pasal 14 ayat
1 ;
Presiden
memberi grasi daan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangaan Mahkamah
Agung
|
Pasal 20 ayat
2 :
Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh DPR dan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
|
8
|
14 ayat 2 :
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 20 ayat
4 :
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang
|
9
|
Pasal 15 :
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan laim-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang
|
22 ayat 1 :
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang
|
10
|
|
Pasal 23 ayat
2 :
RAPBN diajukan oleh
presiden untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
|
11
|
|
Pasal 23F ayat
1 :
Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
|
12
|
|
Pasal 24A ayat
3 :
Calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden
|
13
|
|
Pasal 24B ayat
3 :
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentian
oleh presiden dengan persetujuan DPR
|
14
|
|
Pasal
24C ayat 3 :
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden
|
Kamis, 12 September 2013
Wewenang, kewajiban dan Hak Presiden
Diposting oleh Unknown di 22.36
Subscribe to:
Postingan (Atom)