Kamis, 12 September 2013

Wewenang, kewajiban dan Hak Presiden

No
PRESIDEN
Kepala Negara
Kepala Pemerintahan
1
Pasal 10 :
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara
Pasal 4 ayat 1 :
Presiden Republik Indonesia Memegang keekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
2
Pasal 11 ayat 1 :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 5 ayat 1 :
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
3
Pasal 11 ayat 2 :
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR
Pasal 5 ayat 2 :
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
4
Pasal 12 :
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan undang-undang
Pasal 9 ayat 1 :
Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa
5
Pasal 13 ayat 1 :
Presiden mengangkat Duta dan Konsul
Pasaal 13 ayat 2 :
Daalaam hal mengangkatr duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 16 :
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
6
Pasal 13 ayat 3 :
Presiden menerima penempatam duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 17 ayat 2 :
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
7
Pasal 14 ayat 1 ;
Presiden memberi grasi daan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangaan Mahkamah Agung
Pasal 20 ayat 2 :
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
8
14 ayat 2 :
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 20 ayat 4 :
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
9
Pasal 15 :
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan laim-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
22 ayat 1 :
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
10

Pasal 23 ayat 2 :
RAPBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
11

Pasal 23F ayat 1 :
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
12

Pasal 24A ayat 3 :
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
13

Pasal 24B ayat 3 :
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentian oleh presiden dengan persetujuan DPR
14

 Pasal 24C ayat 3 :
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden