Rabu, 19 Desember 2012

Aljabar Cintaku :'(

Hari-hari  ku lalui seperti himpunan kosong...
seperti garis-garis yang tak berujung..
koplanar cinta yang tak tentu..
bagai grafik sinus dan cosinus yang bergelombang menggulung diriku..
saat ku tau, cintamu tak sebulat lingkaran seperti dulu..
dan hatimu tak sekontris lagi kepadaku
menambah deretan panjang kehampaan ruang hatiku
membuat pudar fungsi cintaku..

cintamu yang rumit bagaikan invers matriks, 

membayangi setiap langkahku..
limit kasih sayang mu yang hampir mendekati nol,
seperti memberikan tanda bahwa dirimu bukanlah untuk ku.
walau ku tau menggapaimu, 
seperti mempersatukan titik-titik yang tak hingga
tetapi kenapa modus cintamu selalu muncul dalam jiwa..
ku ingin pergi jauh dari dimensi cinta ini.
karena sakit ini terlanjur mensubstitusi..

Tuhan,

definisikanlah aku sebuah ke ikhlasan
sehingga ku bisa bersabar mengharapkan setetes linear kebahagiaan..
mungkin ini kollinear kehidupanku
semoga menjadi algoritma akhir antara aku dan kamu..

Selasa, 18 Desember 2012

Lembaga Eksekutif


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Lembaga Eksekutif

            Menurut etimologi dan pertumbuhan istilah negara, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing ”staat” (Bahasa Belanda dan Jerman); ”state” (bahasa Inggris); ”Etat” (bahasa Perancis). (Trianto dan Titik Triwulan Tutik, 2007:117).
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara.
Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.Negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah.Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:18).Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu Negara
Menurut Konvensi Mountevideo, negara harus memiliki 4 (empat) unsur konstitutif, yaitu:
1.      Memiliki rakyat;
2.      Memiliki wilayah;
3.      Memiliki pemerintahan yang berdaulat; dan
4.      Memiliki kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:19).
Dari syarat-syarat atau unsur-unsur negara tersebut di atas, terlihat bahwa pemerintahan yang berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara.Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan.Oleh karenanya pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, pemerintah membagi kekuasaan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
1)      Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif;
2)      Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif;
3)      Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif.

Dari ketiga organ tersebut di atas, yang paling menarik penulis adalah mengenai eksekutif. Hal tersebut antara lain disebabkan bahwa apabila mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang sangat luas. Namun setelah diadakannya perubahan terhadap UUD 1945, fungsi dan kewenangan lembaga eksekutif menjadi terbatas.
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.Akan tetapi, dalam perkembangannya pada masa negara modern seperti saat ini kekuasaan badan eksekutif jauh lebih luas karena kekuasaannya dapat pula mengajukan rancangan undang-undang pada lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet.Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.








B.     Kewenangan Lembaga Eksekutif

Wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia, dibagi dua jenis yaitu selaku kepala Negara dan kepala pemerintah. Wewenang Presiden menurut UUD 1945 yakni :
1)      Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. (Pasal 5 ayat 1)
2)      Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden (Pasal 8 ayat 2)
3)      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
4)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaia, dan perjanjian dengan Negara lain (Pasal 11 ayat 1)
5)      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
6)      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)
7)      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
8)      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
9)      Dalam hal ihwal kepentingan memaksa, presiden berhak menetapakan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1)
10)  Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
11)  Calon Hakim Agung diusulkan oleh komisi yudisial kpeda DPR unutk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24 A ayat 3)
12)  Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh Presiden(Pasal 24 C ayat 3)
C.    Tugas Lembaga Eksekutif
a.       Tugas Presiden secara umum yakni memimpin kabinet, selain itu tugasnya tersebut di perluas menurut UUD 1945 yakni :
1)      Presiden mengangkat Duta dan Konsul (Pasal 13 ayat 1)
2)      Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)
3)      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasl 17 ayat 2)
4)      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4)
5)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23 F ayat 1)
6)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

b.      Tugas Wakil Presiden yakni memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahannnya yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat. lalu, melakukan pengawasan operasional pembangunan. Selain tugas tersebut wakil presiden mempunyai tugas yang diatur dalam UUD 1945 yakni ;
1)      Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 ayat 2 )
2)      Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden digantikan oleh wakil presiden sampai masa jabatannya (Pasal 8 ayat 2)

D.    Fungsi Lembaga Eksekutif
Secara umum lembaga Eksekutif memiliki fungsi-fungsi yakni mengusahakan negara tetap damai dan tentram, menyelesaikan suatu masalah di dalam negeri, dan membantu masyarakat yang terkena bencana. Selain itu eksekutif juga memiliki fungsi yang diatur dalm UUD 1945 yakni :
1)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat 3)
2)      Pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 4).

E.     Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif di Daerah
Wewenang Eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat 6  yakni : “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Selain itu ada wewenang lain pmerintah daerah :
1)      Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
2)      Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
3)      Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 
4)      Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. 
5)      Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
6)      Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
7)      Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
8)      Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. 
9)      Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.


F.     Fungsi Lembaga Eksekutif di Daerah
Fungsi lembaga eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat 5 yakni : “Pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
















Perbandingan UUD 1945 sebelum & sesudah Amandemen



PERBANDINGAN
KONSTITUSI/UUD 1945
SEBELUM DAN SESUDAH DI AMANDEMEN

PASAL
SEBELUM
SESUDAH
BAB
AYAT
BAB
AYAT
1
I
Bentuk dan Kedaulatan
1.      Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2.      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR 
I
Bentuk dan Kedaulatan
1.      Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2.      Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar***)
3.      Negara Indonesia adalah negara hukum***)
2
II
MPR
1.      MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
2.      MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3.      Segala putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
II
MPR
1.      MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undaang****)
2.      MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3.      Segala putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
3
II
MPR
MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara
II
MPR
1.      MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar***)
2.      MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
3.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar***)
4
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
5
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
2.      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR*)
2.      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
6




















 

6A
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden ialah orang Indonesia asli
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewahibannya sebagi Presiden dan Wakil Presiden**)
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang***)

1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat***)
2.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politk peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum dimulai***)
3.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***)
4.      Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden***)
5.      Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang***)
7







 


7A
















7B


























































































































 

7C
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*)


Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan  dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
1.      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat di ajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi,  untuk memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
2.      Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka fungsi Pengawasan DPR***)
3.      Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR***)
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, memutus dengan adil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi***)
5.      Apabila Mahkamah Konstitusi telah memutuskan baahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR***)
6.      MPR menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut***)
7.      Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna  MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR***)

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR***)

8
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
 Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampaiu habis masa jabatannya***)
2.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang di usulkan Presiden***)
3.      Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan calon Presiden yang di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertamaa dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya****)
9
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh  memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Sebelum memangku jabatannya, Presiden  dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh  memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

2.      Jika MPR tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA
10
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
11
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain****)
2.      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR***)
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang***)
12
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang
13
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul
2.      Presiden menerima duta negara lain
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul
2.      Dalam hal mengangkat duta, Presidenmemperhatikan pertimbangan DPR*)
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
14
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
 Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi                                                         
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
1.      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung*)
2.      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
15
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang
16
IV
Dewan Pertimbangan Agung
1.      Susunan Dewan Pertimbangan  Agung ditetapkan dengan Undang-Undang
2.      Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
IV
Dewan Pertimbangan Agung
Presiden memberi Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ****)

-          Tetapi sekarang Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan, sehinggah Bab ini tidak berlaku lagi

17
V
Kementrian Negara
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3.      Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah
V
Kementrian Negara
1.      Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden*)
3.      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan*)
4.      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang***)
18






















































 

18A
























 

18B
VI
Pemerintahan Daerah













































Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
VI
Pemerintahan Daerah
1.      Negara Kesatuan Republik Indoneesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang**)
2.      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan**)
3.      Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemiulihan umum**)
4.      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilh secara demokratis**)
5.      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan urusan Pemerintah Pusat**)
6.      Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan**)
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang**)

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah**)
2.      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan  sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang**)

1.      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau berifat istimewa yang diatur dengan undang-undang**)
2.      Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang**)

19
VII
DPR
1.      Susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang
2.      DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
VII
DPR
1.      Anggota DPR dipilih melaui pemilihan umum**)
2.      Susunan DPR diatur dengan undang-undang**)
3.      DPR bersidang sedikitnya sekali dalam stahun**)
20






































 

20A
VII
DPR
1.      Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR
2.      Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
VII
DPR
1.      DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang*)
2.      Setiap rancangan undang-undang dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama*)
3.      Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR masa itu*)
4.      Prsedine mengesahkan ranvangan undang-undang yang telah di setujui bersama untuk menjadi undang-undang*)
5.      Dalam hal rancangan undaang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undan-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan**)

1.      DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**)
2.      Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak-hak dalam pasal-pasal lain Undang-Undand Dasr ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat**)
3.      Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas**)
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur d
5.      alam undang-undang**)
21
VII
DPR
1.      Anggota-anggota DPR berhak memajukan rancangan undang-undang
2.      Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu

1.      Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang*)
22


















 


22A






22B
VII
DPR
1.      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2.      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3.      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
VII
DPR
1.      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2.      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3.      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut




Ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang **)


Aggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang**)

22C


VII A
DPD
1.      Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum***)
2.      Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR***)
3.      DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun***)
4.      Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang***)
22D


VII A
DPD
1.      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, peembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah***)
2.      DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama***)
3.      DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain nya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti***)
4.      Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang***)
22E


VII B
Pemilihan
Umum
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali***)
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD***)
3.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik***)
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan***)
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri***)
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang***)
23
BAB VIII
Hal
Keuangan
1.      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tipa tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu
2.      Segala pajak untuk kepreluan negara berdasarkan undang-undang
3.      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
4.      Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang
5.      Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
BAB VIII
Hal
Keuangan
1.      Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat***)
2.      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD***)
3.      Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu***)




23A



Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang***)
23B



Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang****)
23C



Hal-hal mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang***)
23D



Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dengan undang-undang****)
23E
BAB VIIIA
BPK
1.       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang
BAB VIIIA
BPK
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri***)
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya***)
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang***)
23F



1.      Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden***)
2.      Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota***)
23G



1.      BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi***)
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undaang-undang***)
24
IX
Kekuasaan Kehakiman
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang
2.      Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang 
IX
Kekuasaan Kehakiman
1.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan***)
2.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi***)
3.      Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan dalam undang-undang***)
24A



1.      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang***)
2.      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak terceela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum***)
3.      Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mebdapat persetujuannya dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden***)
4.      Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilh dari dan oleh hakim agung***)
5.      Susunan, keudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang***)
24B



1.      KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran maartaabat, serta perilaku hakim***)
2.      Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela***)
3.       Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan Presoden dengan persetujuan DPR***)
4.      Susunan, kedudukan, dan keanggotaaan KY diatur dengan undang-undang***)
24C



1.      Mahkmah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum***)
2.      Mahkamh  Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar***)
3.      Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden***)
4.      Ketu dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilh dari dan oleh Hakim konstitusi***)
5.      Hakim Konstitusi harus memilikiintegritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraa, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara***)
6.      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang***)
25
IX
Kekuasaan Kehakiman
Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
IXA
Wilayah Negara**)
25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah ayng batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**)
26
X
Warga Negara
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
X
Warga Negara dan Penduduk**)
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia**)
3.      Hal-hal mengenai warga Negara dan pendudukan diatur dengan undang-undang**)

27














X
Warga Negara
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
X
Warga Negara
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.      Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara**)
28
X
Warga Negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undng-undang
X
Warga Negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang
28A


X A
Hak Asasi Manusia**)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya**)
28B


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah**)
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**)
28C


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebuuhan dasarnya, berhk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
28D


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum**)
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dal pemerintahan**)
3.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya**)
28E


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali**)
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**)
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**)
28F


X A
Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**)
28G
X A
Hak Asasi Manusia

X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain**)
28H


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat**)
2.      Setipa orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**)
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat**)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun**)
28I


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun**)
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu**)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**)
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah**)
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**)
28J


X A
Hak Asasi Manusia
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara**)
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembantasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis**)
29
XI
Agama
1.      Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
XI
Agama
1.      Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
30
XII
Pertahanan Negara
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pemebelaan neagara
2.      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
XII
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara**)
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara**)
2.      Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung**)
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara**)
4.      Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum**)
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang **)
31
XIII
Pendidikan
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
2.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan Unang-Undang

XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
1.      Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan****)
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya****)
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang****)
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional****)
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia***)
32
XIII
Pendidikan
Pmerintah mengajukan kebudayaan Nasional Indonesia
XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
1.      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai****)
2.      Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah sebagai kekayaan budaya nasional****)
33
XIV
Kesejahteraan Sosial
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
34
XIV
Kesejahteraan Sosial
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
XIV
Perekonomian Nasional dan Ke
1.      Fakir miskin dan anak telantar dipilih oleh Negara****)
2.      Negara mengembangkan system jaminan social begi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan****)
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak****)
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang****)
35
XV
Bendera dan Bahasa
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
36
XV
Bendera dan Bahasa
Bahasa Indonesia ialah Bahasa Indonesia
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Pasal 36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
 

Pasal 36A
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia**)
 

36B
Lagu kebangsaan ialah Imdonesia Raya**)
 

36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang****)
37
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
1.      Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir
2.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR yang hadir
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR****)
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya****)
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR****)
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR****)
5.      Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****)
1-3
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia

Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional
Aturan Peralihan
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar****)

Pasal II
Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****)

Pasal II
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung****)


Aturan Pertambahan
1.      Dalam enam bulan seudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini
2.      Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majleis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
Aturan Tambahan
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003****)

Pasal II
Dengan ditetapkan perubahan Undang-Undang Dasar ini, UUD Negar Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 sidang tahunan MPR Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.****)