BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Lembaga Eksekutif
Menurut etimologi dan
pertumbuhan istilah negara, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing
”staat” (Bahasa Belanda dan Jerman); ”state” (bahasa Inggris); ”Etat” (bahasa
Perancis). (Trianto dan Titik Triwulan Tutik, 2007:117).
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara.
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara.
Karakteristik dari negara formil adalah adanya
wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.Negara dalam
arti formil adalah negara sebagai pemerintah.Sedangkan negara dalam pengertian
materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup
(Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:18).Negara merupakan suatu
organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan
kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila
organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu Negara
Menurut Konvensi Mountevideo,
negara harus memiliki 4 (empat) unsur konstitutif, yaitu:
1. Memiliki
rakyat;
2. Memiliki
wilayah;
3. Memiliki
pemerintahan yang berdaulat; dan
4. Memiliki
kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. (Abu Bakar Busro dan
Abu Daud Busrah, 1984:19).
Dari syarat-syarat
atau unsur-unsur negara tersebut di atas, terlihat bahwa pemerintahan yang
berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk
berdirinya suatu negara.Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan.Oleh karenanya pemerintah
sering menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, pemerintah membagi
kekuasaan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya
memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
1) Kekuasaan perundang-undangan diserahkan
kepada lembaga legislatif;
2) Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan
diserahkan kepada lembaga eksekutif;
3)
Kekuasaan
pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif.
Dari ketiga organ
tersebut di atas, yang paling menarik penulis adalah mengenai eksekutif. Hal
tersebut antara lain disebabkan bahwa apabila mendasarkan pada Undang-Undang
Dasar 1945, yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa
Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang sangat luas.
Namun setelah diadakannya perubahan terhadap UUD 1945, fungsi dan kewenangan
lembaga eksekutif menjadi terbatas.
Kekuasaan
eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya
segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan
menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.Akan
tetapi, dalam perkembangannya pada masa negara modern seperti saat ini
kekuasaan badan eksekutif jauh lebih luas karena kekuasaannya dapat pula
mengajukan rancangan undang-undang pada lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil
presiden, dan kabinet.Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga
para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai
politik yang ada di parlemen.
B.
Kewenangan
Lembaga Eksekutif
Wewenang dan
kekuasaan Presiden Republik Indonesia, dibagi dua jenis yaitu selaku kepala
Negara dan kepala pemerintah. Wewenang Presiden menurut UUD 1945 yakni :
1) Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. (Pasal 5 ayat 1)
2) Dalam
hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang
untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden
(Pasal 8 ayat 2)
3) Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10)
4) Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaia, dan perjanjian
dengan Negara lain (Pasal 11 ayat 1)
5) Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
6) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
(Pasal 14 ayat 1)
7) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
8) Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang (Pasal 15)
9) Dalam
hal ihwal kepentingan memaksa, presiden berhak menetapakan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1)
10) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
11) Calon Hakim Agung
diusulkan oleh komisi yudisial kpeda DPR unutk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden (Pasal 24 A ayat 3)
12) Mahkamah Konstitusi mempunyai
Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden,
yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh
DPR, tiga orang oleh Presiden(Pasal
24 C ayat 3)
C.
Tugas
Lembaga Eksekutif
a. Tugas
Presiden secara umum yakni memimpin kabinet, selain itu tugasnya tersebut di
perluas menurut UUD 1945 yakni :
1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul (Pasal 13 ayat 1)
2) Presiden
menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13 ayat 3)
3) Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasl 17 ayat 2)
4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang (Pasal 20 ayat 4)
5) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden (Pasal 23 F ayat 1)
6) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR
(Pasal 24 B ayat 3)
b. Tugas
Wakil Presiden yakni memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan
mengusahakan pemecahannnya yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
lalu, melakukan pengawasan operasional pembangunan. Selain tugas tersebut wakil
presiden mempunyai tugas yang diatur dalam UUD 1945 yakni ;
1) Dalam
melakukan kewajibannya presiden dibantu
oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 ayat 2 )
2) Jika
presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat lagi melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden
digantikan oleh wakil presiden sampai masa jabatannya (Pasal 8 ayat 2)
D.
Fungsi
Lembaga Eksekutif
Secara umum
lembaga Eksekutif memiliki fungsi-fungsi yakni mengusahakan negara tetap damai dan
tentram, menyelesaikan suatu masalah di dalam negeri, dan membantu masyarakat
yang terkena bencana. Selain itu eksekutif juga memiliki fungsi yang diatur
dalm UUD 1945 yakni :
1) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat 3)
2) Pemerintah mengajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(Pasal 31 ayat 4).
E.
Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif
di Daerah
Wewenang Eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat
6 yakni : “Pemerintah daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan”. Selain itu ada wewenang lain pmerintah daerah :
1) Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah
daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan
fasilitas umum.
2)
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan
bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3)
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan
pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah
memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
4)
Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi
daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
5) Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian
daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau
investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
6) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan
modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
7) Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya
ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
8)
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan
perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
9) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan
guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam
satu tahun anggaran.
F.
Fungsi
Lembaga Eksekutif di Daerah
Fungsi lembaga
eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat 5 yakni : “Pemerintah daerah
menjalankan otonomi dengan seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
0 komentar:
Posting Komentar