Selasa, 18 Desember 2012

Lembaga Eksekutif


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Lembaga Eksekutif

            Menurut etimologi dan pertumbuhan istilah negara, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing ”staat” (Bahasa Belanda dan Jerman); ”state” (bahasa Inggris); ”Etat” (bahasa Perancis). (Trianto dan Titik Triwulan Tutik, 2007:117).
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara.
Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.Negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah.Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:18).Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu Negara
Menurut Konvensi Mountevideo, negara harus memiliki 4 (empat) unsur konstitutif, yaitu:
1.      Memiliki rakyat;
2.      Memiliki wilayah;
3.      Memiliki pemerintahan yang berdaulat; dan
4.      Memiliki kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:19).
Dari syarat-syarat atau unsur-unsur negara tersebut di atas, terlihat bahwa pemerintahan yang berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara.Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan.Oleh karenanya pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, pemerintah membagi kekuasaan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
1)      Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif;
2)      Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif;
3)      Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif.

Dari ketiga organ tersebut di atas, yang paling menarik penulis adalah mengenai eksekutif. Hal tersebut antara lain disebabkan bahwa apabila mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang sangat luas. Namun setelah diadakannya perubahan terhadap UUD 1945, fungsi dan kewenangan lembaga eksekutif menjadi terbatas.
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.Akan tetapi, dalam perkembangannya pada masa negara modern seperti saat ini kekuasaan badan eksekutif jauh lebih luas karena kekuasaannya dapat pula mengajukan rancangan undang-undang pada lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet.Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.








B.     Kewenangan Lembaga Eksekutif

Wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia, dibagi dua jenis yaitu selaku kepala Negara dan kepala pemerintah. Wewenang Presiden menurut UUD 1945 yakni :
1)      Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. (Pasal 5 ayat 1)
2)      Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden (Pasal 8 ayat 2)
3)      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
4)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaia, dan perjanjian dengan Negara lain (Pasal 11 ayat 1)
5)      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
6)      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)
7)      Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
8)      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
9)      Dalam hal ihwal kepentingan memaksa, presiden berhak menetapakan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1)
10)  Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
11)  Calon Hakim Agung diusulkan oleh komisi yudisial kpeda DPR unutk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24 A ayat 3)
12)  Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh Presiden(Pasal 24 C ayat 3)
C.    Tugas Lembaga Eksekutif
a.       Tugas Presiden secara umum yakni memimpin kabinet, selain itu tugasnya tersebut di perluas menurut UUD 1945 yakni :
1)      Presiden mengangkat Duta dan Konsul (Pasal 13 ayat 1)
2)      Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)
3)      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasl 17 ayat 2)
4)      Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4)
5)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23 F ayat 1)
6)      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)

b.      Tugas Wakil Presiden yakni memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahannnya yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat. lalu, melakukan pengawasan operasional pembangunan. Selain tugas tersebut wakil presiden mempunyai tugas yang diatur dalam UUD 1945 yakni ;
1)      Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (Pasal 4 ayat 2 )
2)      Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, presiden digantikan oleh wakil presiden sampai masa jabatannya (Pasal 8 ayat 2)

D.    Fungsi Lembaga Eksekutif
Secara umum lembaga Eksekutif memiliki fungsi-fungsi yakni mengusahakan negara tetap damai dan tentram, menyelesaikan suatu masalah di dalam negeri, dan membantu masyarakat yang terkena bencana. Selain itu eksekutif juga memiliki fungsi yang diatur dalm UUD 1945 yakni :
1)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat 3)
2)      Pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 4).

E.     Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif di Daerah
Wewenang Eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat 6  yakni : “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Selain itu ada wewenang lain pmerintah daerah :
1)      Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
2)      Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
3)      Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 
4)      Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. 
5)      Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
6)      Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
7)      Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
8)      Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. 
9)      Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran.


F.     Fungsi Lembaga Eksekutif di Daerah
Fungsi lembaga eksekutif di daerah menurut UUD 1945 Pasal 18 ayat 5 yakni : “Pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
















0 komentar:

Posting Komentar