No
|
PRESIDEN
|
|
Kepala Negara
|
Kepala Pemerintahan
|
|
1
|
Pasal 10 :
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan
Angkatan Udara
|
Pasal 4 ayat 1
:
Presiden
Republik Indonesia Memegang keekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar
|
2
|
Pasal 11 ayat
1 :
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain
|
Pasal 5 ayat 1
:
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
|
3
|
Pasal 11 ayat
2 :
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan DPR
|
Pasal 5 ayat 2
:
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya
|
4
|
Pasal 12 :
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan undang-undang
|
Pasal 9 ayat 1
:
Memegang teguh
UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa
|
5
|
Pasal 13 ayat
1 :
Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
Pasaal 13 ayat
2 :
Daalaam hal
mengangkatr duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 16 :
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang
|
6
|
Pasal 13 ayat
3 :
Presiden
menerima penempatam duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 17 ayat
2 :
Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden
|
7
|
Pasal 14 ayat
1 ;
Presiden
memberi grasi daan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangaan Mahkamah
Agung
|
Pasal 20 ayat
2 :
Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh DPR dan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
|
8
|
14 ayat 2 :
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
|
Pasal 20 ayat
4 :
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang
|
9
|
Pasal 15 :
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan laim-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang
|
22 ayat 1 :
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang
|
10
|
|
Pasal 23 ayat
2 :
RAPBN diajukan oleh
presiden untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
|
11
|
|
Pasal 23F ayat
1 :
Anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden
|
12
|
|
Pasal 24A ayat
3 :
Calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden
|
13
|
|
Pasal 24B ayat
3 :
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentian
oleh presiden dengan persetujuan DPR
|
14
|
|
Pasal
24C ayat 3 :
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden
|
Kamis, 12 September 2013
Wewenang, kewajiban dan Hak Presiden
Diposting oleh Unknown di 22.36Rabu, 19 Desember 2012
Aljabar Cintaku :'(
Diposting oleh Unknown di 07.37Hari-hari ku lalui seperti himpunan kosong...
seperti garis-garis yang tak berujung..
koplanar cinta yang tak tentu..
bagai grafik sinus dan cosinus yang bergelombang menggulung diriku..
saat ku tau, cintamu tak sebulat lingkaran seperti dulu..
dan hatimu tak sekontris lagi kepadaku
menambah deretan panjang kehampaan ruang hatiku
membuat pudar fungsi cintaku..
cintamu yang rumit bagaikan invers matriks,
membayangi setiap langkahku..
limit kasih sayang mu yang hampir mendekati nol,
seperti memberikan tanda bahwa dirimu bukanlah untuk ku.
walau ku tau menggapaimu,
seperti mempersatukan titik-titik yang tak hingga
tetapi kenapa modus cintamu selalu muncul dalam jiwa..
ku ingin pergi jauh dari dimensi cinta ini.
karena sakit ini terlanjur mensubstitusi..
Tuhan,
definisikanlah aku sebuah ke ikhlasan
sehingga ku bisa bersabar mengharapkan setetes linear kebahagiaan..
mungkin ini kollinear kehidupanku
semoga menjadi algoritma akhir antara aku dan kamu..
Selasa, 18 Desember 2012
Lembaga Eksekutif
Diposting oleh Unknown di 18.36
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil.Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Perbandingan UUD 1945 sebelum & sesudah Amandemen
Diposting oleh Unknown di 18.32
PASAL
|
SEBELUM
|
SESUDAH
|
||
BAB
|
AYAT
|
BAB
|
AYAT
|
|
1
|
I
Bentuk dan Kedaulatan
|
1. Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2. Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
|
I
Bentuk dan Kedaulatan
|
1. Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2. Kedaulatan
berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar***)
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum***)
|
2
|
II
MPR
|
1. MPR
terdiri atas anggota-anggota DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang
2. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3. Segala
putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
|
II
MPR
|
1. MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum,
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undaang****)
2. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
3. Segala
putusan MPR, ditetapkan dengan suara terbanyak
|
3
|
II
MPR
|
MPR menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara
|
II
MPR
|
1. MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar***)
2. MPR
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
3. MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar***)
|
4
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
|
5
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
2. Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR*)
2. Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya
|
6
6A
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
ialah orang Indonesia asli
2. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
menjalankan tugas dan kewahibannya sebagi Presiden dan Wakil Presiden**)
2. Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang***)
1. Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat***)
2. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politk peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
dimulai***)
3. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima
puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***)
4. Dalam
hal tidak ada pasangan calon presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden***)
5. Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang***)
|
7
7A
7B
7C
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden dan Wakil
Presiden memgang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden dan Wakil
Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*)
Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa penghiantan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
1. Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat di ajukan oleh DPR
kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan Permintaan kepada Mahkamah
Konstitusi, untuk memeriksa,
mengadili, memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden***)
2. Pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka fungsi Pengawasan DPR***)
3. Pengajuan
permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR***)
4. Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, memutus dengan adil-adilnya terhadap
pendapat DPR tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan
DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi***)
5. Apabila
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan baahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada MPR***)
6. MPR
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga
puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut***)
7. Keputusan
MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna MPR yang
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna MPR***)
Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan DPR***)
|
8
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh Wakil Presiden sampaiu
habis masa jabatannya***)
2. Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang di usulkan Presiden***)
3. Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua Pasangan calon Presiden yang di usulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertamaa dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya****)
|
9
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
|
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
2. Jika
MPR tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR
dengan disaksikan pimpinan MA
|
10
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara
|
11
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden dengan
Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain****)
2. Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR***)
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang***)
|
12
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden
menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang
|
13
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul
2. Presiden
menerima duta negara lain
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul
2. Dalam
hal mengangkat duta, Presidenmemperhatikan pertimbangan DPR*)
3. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
|
14
|
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
|
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi,
dan rehabilitasi
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
1. Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung*)
2. Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR*)
|
15
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
|
III
Kekuasaan Pemerintahan
Negara
|
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam
undang-undang
|
16
|
IV
Dewan Pertimbangan
Agung
|
1. Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan Undang-Undang
2. Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah
|
IV
Dewan Pertimbangan
Agung
|
Presiden
memberi Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ****)
-
Tetapi sekarang Dewan
Pertimbangan Agung telah dihapuskan, sehinggah Bab ini tidak berlaku lagi
|
17
|
V
Kementrian Negara
|
1. Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3. Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintah
|
V
Kementrian Negara
|
1. Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden*)
3. Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan*)
4. Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang***)
|
18
18A
18B
|
VI
Pemerintahan Daerah
|
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa
|
VI
Pemerintahan Daerah
|
1. Negara
Kesatuan Republik Indoneesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, dan daerah
provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang**)
2. Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan**)
3. Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemiulihan umum**)
4. Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilh secara demokratis**)
5. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan urusan Pemerintah Pusat**)
6. Pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain untuk
menjalankan otonomi dan tugas pembantuan**)
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang**)
1. Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah**)
2. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang**)
1. Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus
atau berifat istimewa yang diatur dengan undang-undang**)
2. Negara
mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang**)
|
19
|
VII
DPR
|
1. Susunan
DPR ditetapkan dengan undang-undang
2. DPR
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
|
VII
DPR
|
1. Anggota
DPR dipilih melaui pemilihan umum**)
2. Susunan
DPR diatur dengan undang-undang**)
3. DPR
bersidang sedikitnya sekali dalam stahun**)
|
20
20A
|
VII
DPR
|
1. Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan DPR
2. Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
|
VII
DPR
|
1. DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang*)
2. Setiap
rancangan undang-undang dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama*)
3. Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan DPR masa itu*)
4. Prsedine
mengesahkan ranvangan undang-undang yang telah di setujui bersama untuk
menjadi undang-undang*)
5. Dalam
hal rancangan undaang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undan-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan**)
1. DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**)
2. Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak-hak dalam pasal-pasal lain Undang-Undand
Dasr ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat**)
3. Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas**)
4. Ketentuan
lebih lanjut tentang hak DPR dan hak anggota DPR diatur d
5. alam
undang-undang**)
|
21
|
VII
DPR
|
1. Anggota-anggota
DPR berhak memajukan rancangan undang-undang
2. Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh DPR, tidak disahkan oleh Presiden maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu
|
1. Anggota
DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang*)
|
|
22
22A
22B
|
VII
DPR
|
1. Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2. Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3. Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
|
VII
DPR
|
1. Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang
2. Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
3.
Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Ketentuan
lebih lanjut tentang cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang **)
Aggota
DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang**)
|
22C
|
VII A
DPD
|
1. Anggota
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum***)
2. Anggota
DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh DPD itu tidak
lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR***)
3. DPD
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun***)
4. Susunan
dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang***)
|
||
22D
|
VII A
DPD
|
1. DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, peembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah***)
2. DPD
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
pertimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama***)
3. DPD
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lain nya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti***)
4. Anggota
DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang***)
|
||
22E
|
VII B
Pemilihan
Umum
|
1. Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali***)
2. Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden dan DPRD***)
3. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai
politik***)
4. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan***)
5. Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri***)
6. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang***)
|
||
23
|
BAB VIII
Hal
Keuangan
|
1. Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tipa tahun dengan undang-undang.
Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu
2. Segala
pajak untuk kepreluan negara berdasarkan undang-undang
3. Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
4. Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang
5. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
|
BAB VIII
Hal
Keuangan
|
1. Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat***)
2. Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD***)
3. Apabila
DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu***)
|
23A
|
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang***)
|
|||
23B
|
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang****)
|
|||
23C
|
Hal-hal
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang***)
|
|||
23D
|
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dengan undang-undang****)
|
|||
23E
|
BAB VIIIA
BPK
|
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2. Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai
dengan kewenangannya
Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang
|
BAB VIIIA
BPK
|
1. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu BPK yang bebas dan mandiri***)
2. Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai
dengan kewenangannya***)
3. Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang***)
|
23F
|
1. Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan
oleh Presiden***)
2. Pimpinan
BPK dipilih dari dan oleh anggota***)
|
|||
23G
|
1. BPK
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi***)
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undaang-undang***)
|
|||
24
|
IX
Kekuasaan Kehakiman
|
1. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang
2. Susunan
dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang
|
IX
Kekuasaan Kehakiman
|
1. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan***)
2. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi***)
3. Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan dalam
undang-undang***)
|
24A
|
1. Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang***)
2. Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak terceela, adil,
profesional, dan berpengalaman dibidang hukum***)
3. Calon
hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mebdapat persetujuannya
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden***)
4. Ketua
dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilh dari dan oleh hakim agung***)
5. Susunan,
keudukan, keanggotaan, dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
dibawahnya diatur dengan undang-undang***)
|
|||
24B
|
1. KY
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan ,
keluhuran maartaabat, serta perilaku hakim***)
2. Anggota
KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela***)
3. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dan Presoden dengan persetujuan DPR***)
4. Susunan,
kedudukan, dan keanggotaaan KY diatur dengan undang-undang***)
|
|||
24C
|
1.
Mahkmah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, mengutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di
berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan
memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum***)
2.
Mahkamh Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar***)
3.
Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden***)
4.
Ketu dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilh dari dan oleh Hakim
konstitusi***)
5.
Hakim Konstitusi harus memilikiintegritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraa, serta
tidak merangkap sebagai pejabat Negara***)
6.
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hokum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang***)
|
|||
25
|
IX
Kekuasaan Kehakiman
|
Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
|
IXA
Wilayah Negara**)
|
25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah ayng batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**)
|
26
|
X
Warga Negara
|
1.
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara
2.
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang
|
X
Warga Negara dan Penduduk**)
|
1.
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara
2.
Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia**)
3.
Hal-hal mengenai warga Negara dan pendudukan diatur dengan
undang-undang**)
|
27
|
X
Warga Negara
|
1.
Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
2.
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
|
X
Warga Negara
|
1.
Segala warga Negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara**)
|
28
|
X
Warga Negara
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undng-undang
|
X
Warga Negara
|
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang
|
28A
|
X A
Hak Asasi Manusia**)
|
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya**)
|
||
28B
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah**)
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**)
|
||
28C
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebuuhan
dasarnya, berhk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**)
2.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara**)
|
||
28D
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum**)
2.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dal pemerintahan**)
3.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya**)
|
||
28E
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali**)
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**)
3.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat**)
|
||
28F
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**)
|
||
28G
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**)
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
Negara lain**)
|
|
28H
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat**)
2.
Setipa orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan**)
3.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat**)
4.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun**)
|
||
28I
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran,
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun**)
2.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang
bersifat diskriminatif itu**)
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban**)
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah**)
5.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**)
|
||
28J
|
X A
Hak Asasi Manusia
|
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara**)
2.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembantasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis**)
|
||
29
|
XI
Agama
|
1.
Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
|
XI
Agama
|
1.
Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
|
30
|
XII
Pertahanan Negara
|
1.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pemebelaan neagara
2.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
|
XII
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara**)
|
1.
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara**)
2.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung**)
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mepertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara**)
4.
Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum**)
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang
**)
|
31
|
XIII
Pendidikan
|
1.
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran
2.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran
nasional, yang diatur dengan Unang-Undang
|
XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
|
1.
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan****)
2.
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya****)
3.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang****)
4.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional****)
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
umat manusia***)
|
32
|
XIII
Pendidikan
|
Pmerintah mengajukan kebudayaan Nasional Indonesia
|
XIII
Pendidikan
Dan Kebudayaan
|
1.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai****)
2.
Negara menghormati dan memelihara bahsa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional****)
|
33
|
XIV
Kesejahteraan Sosial
|
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
|
XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
|
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang****)
|
34
|
XIV
Kesejahteraan Sosial
|
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh Negara
|
XIV
Perekonomian Nasional dan Ke
|
1.
Fakir miskin dan anak telantar dipilih oleh Negara****)
2.
Negara mengembangkan system jaminan social begi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan****)
3.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak****)
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang****)
|
35
|
XV
Bendera dan Bahasa
|
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
|
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
|
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
|
36
|
XV
Bendera dan Bahasa
|
Bahasa Indonesia ialah Bahasa Indonesia
|
XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
|
Pasal 36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal 36A
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia**)
36B
Lagu kebangsaan ialah Imdonesia Raya**)
36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang****)
|
37
|
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
|
1.
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
jumlah anggota MPR harus hadir
2.
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
jumlah anggota MPR yang hadir
|
XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
|
1.
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
MPR****)
2.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya****)
3.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR****)
4.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota MPR****)
5.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan****)
|
1-3
|
Aturan Peralihan
|
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pasal IV
Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional
|
Aturan Peralihan
|
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar****)
Pasal II
Semua lembaga Negara yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****)
Pasal II
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada
17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung****)
|
Aturan Pertambahan
|
1.
Dalam enam bulan seudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini
2.
Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majleis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar
|
Aturan Tambahan
|
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR
tahun 2003****)
Pasal II
Dengan ditetapkan perubahan Undang-Undang Dasar ini,
UUD Negar Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan
pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
MPR Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 sidang tahunan MPR
Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.****)
|